GARUT, iNews.id – Alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) pada lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di eks Pasar Lama Cibatu, Kabupaten Garut, menuai polemik. Pendirian bangunan baru sebagai pusat ekonomi di tanah tersebut diprotes warga pasar Cibatu yang tergabung dalam IWAPPA dan APPSI.
Warga pasar dari kedua organisasi itu beralasan bila pendirian bangunan di kawasan tersebut melanggar aturan. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Bupati tentang RDTR Kecamatan Cibatu, menyatakan bahwa lokasi eks pasar lama tersebut tercatat sebagai zona hijau yang diperuntukan sebagai hutan Kota.
Adapun pendirian bangunan di lahan milik PT KAI tersebut difungsikan sebagai Taman Kuliner. Ketua IWAPPA Pasar Cibatu Cecep Suryaman, mengatakan Keberatanya dengan rencana tersebut.
"Seolah-olah pedagang pasar hanya dikorbankan oleh kebijakan, sementara aturan yang diterapkan Perda RTRW-nya masih berlaku. Perda ini diperkuat oleh Peraturan Bupati Garut tentang RDTR," kata Cecep Suryaman, Senin (15/8/2022).
Ia pun meminta semua pihak untuk menghargai peraturan, terlebih Perda RTH belum dicabut.
"Kami minta pemerintah Kabupaten Garut segera bertindak agar kegelisahan pedagang terjawab. Kalaupun memang untuk kuliner yang jam operasionalnya dibatasi, kita minta hitam diatas putihnya, jangan sampai jadi pasar tandingan apalagi Ijinnya belum jelas," ujarnya.
Sementara itu, Dewan Penasehat Forum IWAPPA Garut Yudi Setia Kurniawan, mendesak semua pihak agar menaatu aturan dan Perijinan.
Yudi yang juga Sekjen DPW APPSI Jawa Barat justru menyarankan agar lahan tersebut menjadi monumen reaktivasi kereta api (KA) Garut.
"Memang hak berusaha adalah hak setiap warga negara, namun ada perijinan yang harus ditempuh apalagi kami nilai ini ada pelanggaran Perda Tata Ruang. Silahkan Pemkab Garut dan PT KAI berkomunikasi, saran saya lebih baik dipakai untuk monumen reaktivasi kereta api Garut di lokasi sana," tururnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait