Pelaku Curanmor di Malangbong Garut Tertangkap Tangan Babak Belur Dihakimi Massa

Hendrik Prima
Petugas saat mengamankan Pelaku Curanmor Yang Dihakimi Massa. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

"Sempat melarikan diri namun berhasil dihadang, namun temannya Pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan Pelaku di tempat dimana pelaku melakukan curanmor.",kata Zaenuri.

Dan Pada saat diamankan tersangka dalam kondisi mata kanan lebam dan kepala benjol,akibat dihakimi masa diTKP.

Pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di Desa Sukaratu, kecamatan Malangbong, Garut sekitar pukul 13.00 WIB.

Zaenuri menyebutkan, Barang bukti yang diamankan 1 Unit R2 Honda Beat streat Warna Hitam, 1 Buah Hp merek Redmi Xiaomi Warna hitam, 1 buah tas selendang, dan 1 Buah Konci T.

Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

" Saat ini kami sudah mengamankan Pelaku dan dilakukan penahanan untuk melengkapi Berkas Perkara.", pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network