Bunuh Majikannya Mayat Dibuang di Cisewu Garut, Motif Pelaku Sakit Hati

Hendrik Prima
RN alias Ujang Pelaku Pembunuh Temuan Mayat di Cisewu Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan rumah tangga seperti vacum cleaner, kursi, tempat sampah, ember, dan lainnya. 

Atas perbuatannya, RN alias Ujang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun. 

Sebelumnya, jenazah M Stefanus Edityalay ditemukan tertelungkup di pinggir jalan raya Kampung Mekarpamili RT 04 RW 02, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Sabtu (20/8/2022) lalu. Jenazahnya ditemukan berlumuran darah dengan leher dan kaki diikat kabel listrik.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network