"(Melakukan sosialisasi) tentang barang yang kena cukai dan juga konsekuensi apabila kita mengedarkan, membeli ataupun menyimpan," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya larangan terkait rokok ilegal ini, masyarakat bisa sadar akan bahaya dari mengkonsumsi rokok ilegal, karena sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah bahwa produksi rokok perlu diawasi.
"Tentu saja rokok ilegal ini tidak ada pengawasan yang jelas, baik bahan, cara pembuatan, sehingga kemungkinan besar ini akan bertambah bahaya. Ini bentuk perlindungan Satpol PP juga, terhadap warga masyarakat Kabupaten Garut," tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait