GARUT, iNews.id – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Garut merasa bahagia, karena mendapatkan akta nikah secara resmi dan legal. Pasangan Suami istri yang mendapatkan akta nikah secara resmi itu Sebanyak 11 pasangan warga binaan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (PKWSS) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul mengikuti Sidang Itsbat Nikah, di Komplek Sekolah Asy-Syarifiah Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (26/8/2022).
Acara ini diinisiasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Garut, didukung oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut, Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Garut, dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengatakan, kegiatan ini merupakan layanan dari pemerintah daerah bagi para peserta sidang Itsbat nikah khususnya warga binaan P2WKSS Keluraan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul agar bisa mendapatkan akta nikah secara resmi dan legal menurut peraturan perundang-undangan.
“Mudah-mudahan ini merupakan langkah terbaik dari Pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan pelayanan pada warga masyarakat mendapatkan hak-haknya, hak akta nikah, hak mendapatkan KTP, KK, dan akta kelahiran, sehingga nanti bisa mempermudah mereka memberikan pada anak-anaknya diwariskan, pada keluarganya, yang terbaik tentunya bagi sumber daya manusia,” ucap Yayan.
Yayan memaparkan, pihaknya menargetkan 100 pasangan di Kabupaten Garut yang bisa mendapatkan pelayanan terpadu Itsbat nikah. Selain itu, di tahun-tahun berikutnya, ia juga merencanakan memberikan pelayanan yang sama di lokasi binaan P2WKSS lainnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait