11 Pasangan Warga Binaan PKWSS Garut Dapat Akta Nikah Resmi dan Legal

Hendrik Prima
Sidang Itsbat Nikah sebanyak 11 Pasangan Warga Binaan PKWSS Garut resmi Mendapatkan Akta Nikah. Foto (istimewa)

Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kelas IA, Bahruddin mengucapkan termakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Garut beserta _stakeholder_-nya, yang telah melaksanakan acara layanan Itsbat nikah terpadu ini dengan tertib, aman, dan lancar.

Ia menyatakan, karena pengadilan ini bersifat pasif, maka ketika ada permohonan untuk membantu dalam sebuah kegiatan, pihaknya siap membantu dalam melaksanakan tugas sesuai dengan permohonannya.

Salah satu pasangan yang mendapatkan akta nikah hari ini, Siti (19) dan Andriansyah (21), mengaku sangat bahagia setelah mendapatkan buku nikah, KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dalam kegiatan hari ini. Keduanya juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang sudah menyelenggarakan pelayanan sidang isbat terpadu ini.

“Saya sangat kebantu dengan sidang Itsbat ini, dapat mendapatkan buku nikah, sama KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga yang gratis dan hatur nuhun pisan kepada Pengadilan Agama terus Dinas KB, Disdukcapil, dan Baznas,” ucap Siti.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network