Selain perbedaan dalam batas jumlah 3 calon yang harus menjadi kandidat hak pilih pun yang wajib diikut sertakan dalam pemilihan tersebut ditentukan sesuai regulasi seperti para Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, tokoh pemuda tokoh adat dan lain lain.
Dari hasil pemilihan pejabat antar waktu Kepala Desa Cangkuang diperoleh hasil dengan perolehan hasil suara untuk nomor urut 1 Herman sebanyak 99 suara, Nomer urut 2. Endang Suhendar sebanyak 131 suara, dan nomor urut 3. Komarudin sebanyak 58 Suara.
"Jadi untuk pemilihan pejabat antar waktu Kepala Desa Cangkuang Leles sesuai perolehan suara hasil Pilkades PAW tahun 2022 dimenangkan oleh calon nomor urut 2 Endang Suhendar dengan jumlah 131 suara disusul Herman dan terakhir Komarudin.", pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait