GARUT, iNewsGarut.id – Penasehat hukum dua warga Garut yang ditangkap polisi gara-gara mengangkut ribuan liter BBM bersubsidi memastikan upaya pembelaan terhadap kliennya. Pengacara tersangka, Soni Sonjaya, menyatakan pihaknya siap membela hak-hak kedua orang yang ditangkap Jumat (2/9/2022) pekan lalu itu.
"Kami akan membela hak-hak para tersangka, atas pasal yang diterapkan pada mereka," kata Soni Sonjaya, pada MPI, Rabu (7/9/2022).
Soni menyampaikan bahwa kasus yang dialami kedua kliennya bukanlah penimbunan BBM seperti yang dijelaskan polisi. "Bukan penimbunan, karena bertepatan pas (harga BBM) naik saja," ujar dia.
Menurut Soni Sonjaya, puluhan jeriken yang diamankan itu sebagian besar milik masyarakat yang menitip untuk membeli BBM. Berdasarkan catatan pihaknya, kurang lebih ada 15 orang yang menitip membelian BBM pada kliennya.
"Kalau kepemilikan yang asli itu sekitar 400-500 liter, bukan 2.000 liter. Selebihnya milik masyarakat yang nitip, sudah biasa kok dari 2010 lalu memang begitu," ucapnya.
Ia mengkalim masyarakat ikut membeli via kliennya karena membutuhkan bahan bakar untuk keperluan sehari-hari. Mereka, lanjutnya, menitip membeli bahan bakar jenis pertalite.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait