JAKARTA,iNewsGarut.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan tarif ojek online (online) yang secara resmi berlaku besok, Sabtu (10/9/2022).
Penyesuaian tarif ojol tersebut menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan penyesuaian tarif ojol tersebut dihitung berdasarkan biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga bbm.
Terkait dengan pemberlakuan tarif ojol terbaru, Kemenhub menentukannya dalam tiga zona wilayah, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa, Bali selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Selanjutnya zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sedangkan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut rincian tarif ojol terbaru di 3 zona wilayah yang akan berlaku besok, Sabtu (10/9/2022):
Zona I
- Tarif batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000. - Tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadu Rp2.500. - Tarif minimal naik dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000-Rp10.000 per 4 km pertama. Zona II
- Tarif batas bawah naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.500 - Tarif batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. - Tarif minimal naik dari Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200 per 4 km pertama. Zona III
- Tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 - Tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.7500 - Tarif minimal naik dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000 per 4 km pertama.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait