Deklarasi Penolakan Penjualan Obat-obatan Daftar G dan Miras di Limbangan Garut

Hendrik Prima
Polisi dan Masyarakat saat membongkar Warung Yang Menjual obat-obatan daftar G dan Miras. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Masyarakat Desa Cijolang melakukan pembongkaran pada sebuah warung yang menjual obat-obatan daftar G dan Miras yang selama ini meresahkan. Warung tersebut berada di jalan Raya Limbangan tepat nya di dekat PT.Pratama Abadi Industri, Cijolang, Kabupaten Garut. Jum'at (9/9/2022).

Salah seorang anggota MUI Desa Cijolang menyebutkan, bahwa semua elemen Masyarakat Desa Cijolang mulai dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, TNI-POLRI, dan unsur lainnya menolak penjualan obat -obatan terlarang atau Daftar G dan Miras di wilayah Desa Cijolang khususnya.

"Kami menolak keras penjualan obat -obatan terlarang dan Miras yang tentunya dapat merusak generasi muda.",sontaknya.

Sementara itu, Kapolsek Limbangan AKBP Uus Susilo saat dihubungi iNews.id, menjelaskan, Pada hari Jum'at (9/9/2022) Kemarin, adanya pembongkaran Warung yang diduga sering menjual Miras dan obat-obatan daftar G.

Dan setelah melakukan pembongkaran kemudian mendeklarasikan MUI dan Lembaga pemerintahan Desa Cijolang tentang penolakan penjualan obat terlarang dan miras serta pembongkaran 1(satu) gubug kios yang diduga sering menjual miras dan obat-obatan daftar G.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network