"Ya isi deklarasi dituliskan dalam sebuah spanduk berisikan, Kami jajaran pengurus MUI Desa Cijolang dan seluruh lembaga Desa beserta warga masyarakat menolak keras peredaran penjualan miras obat terlarang didaerah kami.
"Serta pembongkaran warung yang diduga menjual barang tersebut. Di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Blubur Limbangan, Garut.",ungkapnya. Sabtu (10/9/2022).
Adapun identitas pemilik warung, Ujar Uus, Iwan (45) warga Kampung Tegal lame, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, " dan dari hasil pembongkaran warung tersebut, kami mengamankan barang bukti 16 Butir Dextro.", ujarnya.
Masih kata Uus, Pembongkaran warung atas kesepakatan Pemilik warung dan semua unsur masyarakat, dan Warung didirikan di atas tanah PUPR.
" Kami buatkan pernyataan yang menyatakan bahwa pemilik warung tidak akan menjual lagi obat obatan dan miras.", pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait