LONDON, iNewsGarut.id - Sebelum meninggal dunia pada Kamis (8/9/2022), Ratu Elizabeth II rupanya pernah menulis surat wasiat. Namun kini surat wasiat itu akan disimpan di brankas rahasia selama 90 tahun.
Setelah 90 tahun, barulah isi surat wasiat Ratu Elizabeth II bisa dibuka dan dibocorkan ke publik. Isi surat wasiat Ratu Elizabeth II menuai banyak penasaran.
Jika isi surat wasiat itu diungkap, maka akan memberikan wawasan langka tentang kekayaan mendiang monarki Inggris.
Namun, tidak seperti warga negara Inggris biasa, surat wasiat Ratu Elizabeth II tidak akan diungkap ke publik, melainkan akan disegel dan dikunci dalam brankas rahasia untuk setidaknya 90 tahun.
Ratu Elizabeth II tulis surat wasiat sebelum meninggal, suratnya akan disimpan di brankas rahasia. (Foto : publicnewstime)
Praktik menyegel surat wasiat bangsawan yang telah meninggal dimulai pada 1910 sejak zaman Pangeran Francis dari Teck.
Ketika itu, Pangeran Francis menulis banyak surat wasiatnya, yang mana lebih dari 30 surat wasiat itu disimpan di brankas di lokasi yang dirahasiakan di London, di bawah pengawasan seorang hakim.
Menurut konvensi, setelah seorang bangsawan senior meninggal, pelaksana surat wasiat mereka mengajukan permohonan kepada kepala Divisi Keluarga Pengadilan Tinggi London agar surat wasiat itu disegel. Hakim berturut-turut dalam posisi itu selalu setuju.
Rincian itu tidak diketahui oleh dunia yang lebih luas sampai setelah kematian suami Ratu Elizabeth II, Pangeran Philip, pada April 2021. Ketika itu Hakim Andrew McFarlane harus berurusan dengan permohonan untuk menyegel surat wasiatnya.
Hakim memutuskan bahwa surat wasiat memang harus disegel. Ia pun memberikan pemahaman kepada publik tentang apa yang sedang terjadi dan mengapa aksi menyegel surat wasiat Ratu Elizabeth II harus dilakukan.
"Tingkat publisitas yang kemungkinan akan menarik publikasi akan sangat luas dan sepenuhnya bertentangan dengan tujuan menjaga martabat Penguasa," tulis McFarlane sebagaimana dilansir Reuters. Dia menambahkan bahwa ini diperlukan bagi raja untuk memenuhi peran konstitusionalnya.
Surat Wasiat Ratu Elizabeth II akan disimpan di brankas rahasia selama 90 tahun, ternyata ini isinya
Hakim mengungkapkan keberadaan brankas yang berisi wasiat kerajaan. Sebagai presiden Divisi Keluarga saat ini, dia bertanggung jawab atas itu meskipun dia tidak mengetahui isi dari dokumen yang disegel.
Surat wasiat mendiang Ratu Elizabeth II akan disimpan di dalam brankas bersama surat wasiat sang suami, Pangeran Philip.
Selain itu, surat wasiat itu digabungkan dengan ibunya Elizabeth dan saudara perempuan Putri Margaret, yang keduanya meninggal pada 2002.
Surat wasiat Margaret pernah menjadi subjek gugatan hukum pada 2007 oleh Robert Brown, yang mengaku sebagai putra tidak sah sang putri dan yang ingin melihatnya untuk mengajukan tuntutannya. Pengadilan menolak keyakinannya sebagai "tidak rasional" dan dia tidak diberi akses.
Pangeran Francis dari Teck, yang surat wasiatnya paling awal disimpan di brankas, meninggal pada 1910 dalam usia 40 tahun. Dia adalah adik dari Ratu Mary, istri Raja George V dan nenek dari mendiang ratu. (*)
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait