GARUT, iNewsGarut.id – Ketua Badan Anggaran DPR RI mengusulkan agar pemerintah menaikkan daya listrik rumah orang-orang miskin dan rentan miskin, dari 450 Volt Amper (VA) menjadi 900 Volt Amper (VA), daya listrik 900 Volt Amper (VA) dinaikkan menjadi 1.200 Volt Amper (VA).
Hal tersebut langsung ditanggapi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI kabupaten Garut melalui Wakil Ketua Bidang Kajian Strategis, Fajar Alamsyah. Ia mengatakan, Hal tersebut sangat keliru, terlebih belum lama ini polemik Kenaikan BBM bersubsidi masih dikeluhkan masyarakat.
Saya rasa hal ini sangat keliru, terlebih belum lama ini polemik kenaikan BBM Bersubsidi masih dikeluhkan masyarakat, jangan jerat masyarakat dengan hal itu, ungkapnya.
Diketahui Komisi VII DPR RI mempunyai mitra kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam hal ini sebagai wakil wakil masyarakat agar hadir keberpihakannya terhadap masyarakat, kebijakan yang akan dikeluarkan janganlah sepihak tanpa memperhatikan masyarakat.
Dikatakan Fajar, Penghapusan daya listrik harus dikaji terlebih dahulu secara matang jangan gegabah, pelanggan listrik PLN (Juni 2021) Daya Listrik 450 Volt Amper (VA) jumlahnya 24,3 Juta Rumah Tangga, Daya Listrik 900 Volt Amper (VA) Jumlahnya 8,2 Juta Rumah Tangga.
Dari jumlah tersebut artinya kita lihat bahwa pengguna 450 Volt Amper (VA) lebih banyak, dan itu adalah pengguna subsidi orang yang tidak mampu, ujarnya.
Lanjut Fajar, dirinya khawatir pemerintah bertujuan menghapuskan subsidi, apabila mengacu dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 Volt Ampere (VA) masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila daya listrik ini dihapus dari 450 Volt Amper (VA) menjadi 900 Volt Amper (VA), 900 Volt Amper (VA) dinaikkan menjadi 1.200 Volt Amper (VA) ada strategi Pemerintah mengeluarkan kembali kebijakan subsidi tarif listrik untuk rumah tangga juga dinaikkan, jelasnya.
Kebijakan yang di inginkan masyarakat hari ini adalah, Kata Fajar, "pemerintah merubah tarif listrik lebih murah, karena sebagian pengusaha seperti pedagang dll yang menggunakan tenaga listrik sebagai alat berjualan, supaya mendapat keringanan dari setiap pemakaian, katanya.
Fajar menambahkan, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sub-unit di bawah UP3 yang membantu pengurusan pelayanan pelanggan dan pelayanan jaringan listrik saat turun kelapangan selain menarik tagihan tanyakan juga masyarakat yang telat berbayar kenapa, pasti jawabannya karena belum ada uang.
Dengan kondisi ekonomi yang memperihatinkan, daya beli masyarakat yang rendah sehingga tidak balance dengan kebijakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, jauh dari kata mensejahterakan.",tambahnya.
Maka dengan ini, DPD KNPI Kabupaten Garut menuntut Pemerintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero), BUMN, agar tidak menghapus daya listrik 450 Volt Amper (VA).
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait