Rumah Undang Dirobohkan Rentenir, Nilai Utangnya Membengkak, Dari Rp1,3 Juta jadi Rp15 Juta

Fani Ferdiansyah
Lokasi tanah dan bekas bangunan rumah semi permanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, telah dipasangi garis polisi

GARUT,iNewsGarut.id – Komando Rayon Militer (Koramil) 1110/Banyuresmi memastikan rumah bantuan program Rutilahu untuk Undang (47) dan keluarganya masih tegak berdiri. Komandan Koramil 1110/Banyuresmi Kapten Infanteri Enjang Santana, mengatakan bangunan yang dirobohkan rentenir berinisial A di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, merupakan rumah panggung semi permanen. 

Karena bangunannya menempel, jadi saat rentenir membongkar rumah panggung, sebagian atap dari rehab Rutilahu yang dibangun 2017 lalu ikut terseret. Secara keseluruhan masih utuh," kata Kapten Infanteri Enjang Santana, Sabtu (17/9/2022). 

Menurut Danramil Banyuresmi, rumah itu dijual Entoh, kakak kandung Undang, pada rentenir karena nilai utang keseluruhan yang belum dibayarkan membengkak, yaitu mencapai Rp15 juta. Padahal semula, nilai utang pokok hanya sebesar Rp1,3 juta. 

Entoh ini tidak tahu jika hutang yang sebenarnya Rp1,3 juta, ia hanya mendapat informasi bahwa hutang ke rentenir itu mencapai Rp15 juta. Begitu juga dengan Undang, waktu lapor polisi tidak menyampaikan bila rumahnya telah dijual Entoh seharga Rp20,5 juta," ungkapnya. 

Entoh sendiri tidak menerima uang Rp20,5 juta, melainkan Rp5,5 juta, hasil dipotong dengan pelunasan ke rentenir. Uang tersebut kemudian dibagikan oleh Entoh pada ahli waris almarhumah Ika, ibu kandung Undang dan Entoh. 

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network