Rumah Undang Dirobohkan Rentenir, Nilai Utangnya Membengkak, Dari Rp1,3 Juta jadi Rp15 Juta

Fani Ferdiansyah
Lokasi tanah dan bekas bangunan rumah semi permanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, telah dipasangi garis polisi

Kenapa Entoh menjual, karena tanah dan bangunan itu bukan milik Undang, melainkan warisan dari Ibu Ika, orang tua Undang dan Entoh sendiri. Hasil uang Rp5,5 juta dibagi rata pada anak-anak Ibu Ika," paparnya. 

Kapten Infanteri Enjang Santana mengungkapkan jika kasus utang piutang dengan rentenir itu telah berlangsung sejak lama. Berdasarkan informasi yang ia terima, Sutinah (58), isteri Undang, mulai tak membayar angsuran bunga pada rentenir tersebut sejak Januari 2022.

Ibu Sutinah tidak membayar hutang dan bunga ke rentenir sejak Januari hingga September ini. Hingga akhirnya rumah dan sertifikat yang dijaminkan dijual ke rentenir," ucapnya. 

Penjualan rumah itu tercantum dalam kwitansi bermaterai yang diberikan rentenir dan ditandatangani Entoh pada 7 September 2022 lalu, dengan nilai Rp20.500.000. Di kwitansi ini tertulis uang tersebut diberikan Ai Mulyani atas penjualan satu unit rumah dengan luas tanah berikut bangunan 5 tumbak 80 cm, dengan sertifikat no NIB 00923 atas nama Undang. 

Proses pembongkaran sendiri berlangsung pada Sabtu (10/9/2022) oleh orang-orang suruhan rentenir. Rentenir tersebut merasa berhak membongkar rumah yang ditempati Undang karena telah memilikinya. 

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network