Kriminolog Unisba Sebut Proses Jual Beli Rumah Warga Garut dengan Rentenir Cacat Hukum

Fani Ferdiansyah
Bukti kwitansi jual beli antara rentenir dengan kerabat Undang bernama Entoh. Foto.iNewsGarut/Fani Ferdiansyah.

Hal ini juga berlaku bila bangunan dan tanah tersebut masih berstatus waris dari orang tua. Karena nama Undang telah tercantum dalam sertifikat, lanjutnya, maka mau tidak mau hukum hanya mengakui bahwa Undang lah pemilik bangunan dan tanah tersebut. 

Urusan hukum kan harus sesuai dengan bukti formal, terlepas statusnya waris belum dibagikan dia (kerabat Undang) tidak bisa menjual, mutlak yang namanya di sertifikat yang bisa menjual dan memindahtangankan," terangnya. 

Dengan demikian, proses jual beli yang dilakukan Entoh dengan rentenir itu tidak diakui di mata hukum. "Kalau begitu (sepihak) sama saja dengan menjual tanah orang, cacat hukum," katanya. 

Ia pun sependapat dengan aparat kepolisian yang menerapkan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan terhadap rentenir. Sebab, rentenir itu telah membongkar rumah karena merasa telah membeli, akibat utang pokok dan bunga membengkak dari Undang yang belum dibayarkan. 

Itu masuk Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan," ujar Prof Nandang Sambas. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network