Hal ini juga berlaku bila bangunan dan tanah tersebut masih berstatus waris dari orang tua. Karena nama Undang telah tercantum dalam sertifikat, lanjutnya, maka mau tidak mau hukum hanya mengakui bahwa Undang lah pemilik bangunan dan tanah tersebut.
Urusan hukum kan harus sesuai dengan bukti formal, terlepas statusnya waris belum dibagikan dia (kerabat Undang) tidak bisa menjual, mutlak yang namanya di sertifikat yang bisa menjual dan memindahtangankan," terangnya.
Dengan demikian, proses jual beli yang dilakukan Entoh dengan rentenir itu tidak diakui di mata hukum. "Kalau begitu (sepihak) sama saja dengan menjual tanah orang, cacat hukum," katanya.
Ia pun sependapat dengan aparat kepolisian yang menerapkan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan terhadap rentenir. Sebab, rentenir itu telah membongkar rumah karena merasa telah membeli, akibat utang pokok dan bunga membengkak dari Undang yang belum dibayarkan.
Itu masuk Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan," ujar Prof Nandang Sambas.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait