GARUT, iNewsGarut.id – Proses jual beli rumah warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, yang dirobohkan rentenir beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum. Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisba, Prof Nandang Sambas, menegaskan bahwa bangunan dan tanah yang dibeli oleh rentenir masih milik warga atau debitur pemilik utang.
Enggak bisa dikatakan jual beli kalau tidak ada surat kuasa, para pihak harus jelas, jelas objeknya. Boleh saja orang lain menjual, tapi harus ada surat kuasa," kata Prof Nandang Sambas saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (18/9/2022) malam.
Proses jual beli rumah berukuran 7x5 meter persegi itu dilakukan antara kerabat dari Undang bernama Entoh dengan rentenir yang disertai bukti kwitansi bermaterai tertanggal 7 September 2022.
Sementara Undang, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Banyuresmi, sebagai pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat, tak mengetahui karena tidak dilibatkan.
Misalnya meski sudah balik nama ke rentenir, tetap saja milik si A (Undang) karena jual beli itu dianggap tidak ada, tidak sah," ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait