9 Orang Jadi Tersangka di Kasus Rentenir Robohkan Rumah Warga Garut, Ini Masing-masing Perannya

Fani Ferdiansyah
Sebanyak 9 orang tersangka kasus perobohan rumah oleh rentenir dijejerkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).

Tersangka A kami jerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Tersangka Entoh kami jerat dengan pasal 385 KUHP, dan tujuh tersangka lainnya Pasal 170 ayat KUHP dan atau Pasal 406 KUHP," sebutnya. 

Adapun untuk ancaman hukuman yang menjerat para tersangka, Pasal 170 ayat 1 KUHP memiliki ancaman hukuman selama lima tahun penjara, Pasal 406 KUHP memiliki ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, dan Pasal 385 KUHP diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. 



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network