GARUT,iNewsGarut.id – Polisi akhirnya menetapkan rentenir wanita berinisial A sebagai tersangka. Bukan hanya A, sebanyak delapan orang lainnya juga turut menjadi tersangka dalam kasus perobohan rumah warga di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebut pihaknya mengamankan total sembilan orang di kasus ini. Mereka adalah A sebagai pemberi jasa pinjamam uang, Entoh atau kerabat korban yang menjual rumah dan tanah secara sepihak, serta tujuh warga yang diperintah untuk membongkar rumah.
"Kasus ini bermula dari pelaporan warga bernama Undang ke Polsek Banyuresmi lalu kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Garut. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kami mengamankan sembilan orang tersangka ini, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (20/9/2022).
Menurut Kapolres Garut, kasus yang ditangani pihaknya ini bermula dari penggelapan hak atas tanah yang kemudian berkembang menjadi pengrusakan. Tersangka rentenir berinisial A dan tersangka Entoh, lanjutnya, melakukan tindakan jual beli rumah serta tanah milik korban bernama Undang.
Pada 7 September 2022, tersangka Entoh yang merupakan kerabat korban mendatangi tersangka A, untuk menawarinya tanah dan bangunan milik korban. Tujuannya untuk melunasi utang dari korban itu sendiri," ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait