Tersangka Pengrusakan di Kasus Rentenir Garut Ajukan Penangguhan Penahanan, Korban Buat Surat

Fani Ferdiansyah
Pengacara korban, Syam Yosef (kanan), menerima kunjungan sejumlah istri dan anak-anak para tersangka pengrusakan rumah Undang, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Rabu (21/9/2022).

Di tempat terpisah, kuasa hukum para tersangka pengrusakan rumah, Soni Sonjaya, membenarkan pihaknya telah menerima surat pernyataan tak keberatan dari pengacara korban. Ia memastikan surat pernyataan itu akan segera dilampirkan ke Polres Garut secepatnya pada Kamis (22/9/2022). 

"Kami sudah menerima surat pernyataan tak keberatan dari pihak korban dan segera akan dikirimkan untuk memperkuat pertimbangan, agar permohonan penangguhan klien kami di kasus pengrusakan dikabulkan, kata Soni Sonjaya. 

Menurut dia, kliennya yang menjadi tersangka pengrusakan di kasus ini tercatat sebanyak tujuh orang. Mereka adalah NN, AC, AK, EN, BI, US, dan MA. 

"Akan tetapi dari ketujuh klien saya ini, ada satu tersangka yang membuat pihak korban merasa keberatan, yaitu atas inisial US. Saya sendiri tidak mengetahui pertimbangannya bagaimana, kenapa dari korban merasa keberatan untuk satu tersangka ini," ungkapnya. 

Namun demikian, ia bersyukur jika korban menyatakan tak keberatan bila penahanan terhadap sebagian besar dari kliennya ditangguhkan. 

"Karena bagaimanapun, klien saya ini hanya disuruh dan diberi upah sebesar Rp50 ribu untuk membongkar. Mereka menuruti karena tahunya rumah itu sudah dijual ke rentenir, papar Soni. 

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network