Tersangka Pengrusakan di Kasus Rentenir Garut Ajukan Penangguhan Penahanan, Korban Buat Surat

Fani Ferdiansyah
Pengacara korban, Syam Yosef (kanan), menerima kunjungan sejumlah istri dan anak-anak para tersangka pengrusakan rumah Undang, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Rabu (21/9/2022).

Adapun alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena para tersangka itu memiliki anak-anak yang masih kecil dan mesti dinafkahi. 

"Bukan hanya karena disuruh, semua klien kami merupakan tulang punggung keluarga mereka. Bagaimana nasib anak-anaknya yang masih kecil jika ayahnya dipenjara," ucapnya. 

Di kasus tersebut, para tersangka pengrusakan ini dikenakan Pasal 170 ayat KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Pasal 170 ayat 1 KUHP memiliki ancaman hukuman selama lima tahun penjara, sementara Pasal 406 KUHP memiliki ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

Seperti diketahui, selain tujuh orang tersebut, setidaknya masih ada dua orang lain yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Dua orang ini adalah tersangka AM yang berperan sebagai rentenir, dan Entoh, kakak kandung korban yang menjadi tersangka penggelapan tanah. 

Polisi menjerat AM dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Sementara Tersangka Entoh, dijerat dengan pasal 385 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network