Anak Punk di Garut Curi Kotak Amal Nyaris Diamuk Massa

Hendrik Prima
Pencuri Kotak Amal Mesjid di Garut Diamankan Polsek Limbangan. Foto iNewsgarut.id/Hendrik Prima.

"Tentunya kasus ini akan kami tindak lanjuti dan masih akan memanggil saksi lainnya. Saat ini, pengakuan pelaku belum sepenuhnya jelas, karena kondisi pelaku sedang mabuk,"tutur Asep.

Diketahui pelaku bernama Ikshan Maulana yakni warga Kampung Cijolang Rt 001/02, Desa Cijolang, Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Akibat aksinya tersebut, pelaku bakal dijerat pasal 363 junto 53 KUHP tindak pidana percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network