"Tentunya kasus ini akan kami tindak lanjuti dan masih akan memanggil saksi lainnya. Saat ini, pengakuan pelaku belum sepenuhnya jelas, karena kondisi pelaku sedang mabuk,"tutur Asep.
Diketahui pelaku bernama Ikshan Maulana yakni warga Kampung Cijolang Rt 001/02, Desa Cijolang, Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut.
Akibat aksinya tersebut, pelaku bakal dijerat pasal 363 junto 53 KUHP tindak pidana percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait