GARUT,iNewsGarut.id – Aksi pencurian handphone di salah satu konter Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, terekam kamera CCTV. Dalam video tersebut, tindak pencurian dilakukan oleh dua orang bermasker yang terdiri dari seorang pria dan wanita.
Korban pencurian di peristiwa itu adalah pegawai konter bernama Siti Mardiah (22), warga Kampung Urug Nangoh RT003 RW004, Desa Cikedokan, Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut. Akibat perbuatan para pencuri tersebut, korban kehilangan satu unit handphone miliknya jenis Vivo Y15S.
"Kejadiannya siang hari kurang lebih pukul 13.00 WIB, hari Kamis 6 Oktober 2022 lalu. Waktu itu, ada seorang wanita yang datang bersama laki-laki, dia datang dan nanya-nanya gitu," ujar Siti Mardiah saat dihubungi Minggu (9/10/2022).
Korban sendiri tak menyadari bahwa ia sedang dialihkan perhatiannya oleh pelaku wanita itu. Dirinya juga merasa tak ada yang janggal setelah keduanya pergi meninggalkan konter tempatnya bekerja.
"Baru sadar saat HP saya yang disimpan di etalase hilang. Saya kira lupa menyimpan, hingga cek video CCTV ternyata HP saya dicuri oleh teman pria dari wanita yang nanya-nanya di siang itu," ungkapnya.
Korban sendiri tak bisa melihat detail wajah kedua pelaku. "Karena pakai masker jadi tidak kelihatan wajahnya," ucapnya.
Aksi pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Tarogong Kaler. Laporan korban teregister dalam surat bernomor LP/B-118/X/2022/Polsek tanggal 7 Oktober 2022.
Pada rekaman video, pelaku pria tampak mengenakan topi dan jaket, sementara pelaku wanita memakai kerudung dan pakaian motif kotak-kotak. Mereka berdua mendatangi konter dengan berpura-pura hendak membeli sesuatu.
Sama seperti pengakuan korban, pelaku wanita berperan mengalihkan perhatian korban yang bekerja sebagai pelayam konter. Sementara teman prianya melakukan tindakan pencurian dengan mengambil handphone korban yang disimpan di etalase konter.
Keduanya langsung pergi meninggalkan konter, ketika pelaku pria memberikan aba-aba jika aksi yang ia lakukan selesai. Tak ada yang menyadari aksi mereka berdua, padahal di konter itu setidaknya ada dua orang pelanggan lain dan satu anak kecil.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kergian materi berupa hilangnya handphone seharga Rp1,7 juta. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan di kasus tersebut, menerapkan Pasal 362 KUHP subsider Pasal 364 KUHP.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait