Kuswardoyo pun menyampaikan kondisi lahan sangat memprihatinkan selama Pemkab Garut menyewa lokasi tersebut sebagai RTH. "Tempatnya kumuh, menjadi tempat pembuangan sampah, ada segala macam di situ selama disewa oleh Pemkab Garut," ucap Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung itu mengungkapkan.
Penyewa lahan yang baru, sebut dia, kemudian bersedia membersihkan dan menata ulang lokasi tersebut menjadi Taman Kuliner dan arena bermain anak. Terkait pernyataan Bupati Garut Rudy Gunawan yang akan melakukan pembongkaran di lahan eks Pasar Cibatu, sambung Kuswardoyo, maka PT KAI akan merespons serius hal tersebut.
"Kami telah melihat video Pak Bupati Garut yang beredar saat menerima audiensi dengan para pedagang pada Jumat (7/10/2022) lalu. Bila memang demikian, kami akan mengupayakan menempuh jalur yang memang seharusnya kami tempuh," katanya.
Jika bangunan yang ada saat ini di lahan itu tak ber-IMB, Koswardoyo mempersilakan Pemkab Garut untuk berkoordinasi dengan pihaknya. Namun apabila pemerintah daerah tetap menegaskan jika lahan itu sebagai RTH, maka kembali ia menyatakan PT KAI akan menempuh langkah yang semestinya diambil.
"Karena sesuai aturan, RTH itu harus dimiliki pemerintah daerah sendiri, bukan milik perusahaan lain, ucapnya.
Sebelum audiensi antara Bupati Garut dan para pedagang digelar pada pekan lalu, PT KAI tidak pernah menerima komunikasi dari pemerintah kabupaten terkait status RTH pada lahan tersebut. Kuswardoyo pun menyampaikan PT KAI siap berkomunikasi dan dipanggil oleh Pemkab Garut untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait