Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap UMK karena rumus-rumus di dalam perhitungan UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.
"Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini dalam dua tahun. Namun demikian, selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini," ujarnya.
Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan UMK dan gubernur tidak dapat merevisi, bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.
"Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut," katanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait