Produksi Tembakau Sintetis, Pemuda Asal Garut Ini Pasrah Dibekuk Polisi

Hendra YG
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite menggelar ekspos narkoba, obat-obatan terlarang, dan miras di Mapolres Garut Kamis (20/10/2022).(Foto.Hendra YG)

Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita 27,81 gram daun ganja kering, 170 butir obat Tramadol, dan 1.170 butir obat jenis dekstro. 

"Petugas kami juga mengamankan empat pelaku penjual miras tanpa izin, yakni ZS (20) asal Cikajang Garut, DI (34) asal Cikajang Garut, KR (19) asal Simalungun Sumatera Utara, dan EH (45) asal Cikajang Garut. Miras berbagai merk yang diamankan sebagai barang bukti berjumlah 373 botol," sebutnya. 

Adapun penerapan pasal beragam sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Di kasus narkotika jenis tembakau sintetis, polisk mengenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk kasus obat-obatan terlarang, para tersangka dikenakan Pasal 196, 198 UU RI No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk penjual miras, dikenakan Pasal 538 KUHP juncto Perda Kabupaten Garut No 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang larangan minuman keras, perubahan atas Perda Kabupaten Garut No 2 Tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat. Ancaman hukumannya tiga minggu kurungan," paparnya. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network