GARUT. iNewsGarut.id - Asisten rumah tangga (ART) asal Garut, Rohimah mengalami berbagai penyiksaan selama bekerja di rumah majikannya, YK dan LF di Bandung Barat. Hanya karena melakukan hal sepele, korban pun babak belur dipukul hingga dianiaya.
Berdasarkan pengakuan korban kepada kuasa hukumnya, Asep Muhidin,penyiksaan ini dialami selama 3 bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2022. Hampir setiap hari, korban disiksa secara bergantian oleh kedua majikannya.
"Korban (Rohimah) oleh majikannya sering disiksa secara bergiliran dan hampir setiap malam." ungkap Asep mengutip ucapan korban, sata diwawancara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Akibatnya, saat dibebaskan oleh warga dan aparat desa setempat, bawah mata korban tampak lebam hitam diduga akibat pukulan.
Wanita 29 tahun itu pun acak-acakan. Tak hanya itu, punggung dan sekujur tubuh Rohimah penuh dengan luka lebam seperti bekas penyiksaan.
Kuasa hukum korban, Asep Muhidin kemudian menyebutkan deretan penyiksaan yang dialami Rohimah oleh majikannya.
"Ada yang dipukul pakai peralatan dapur, benda tumpul atau ditusuk dengan peniti," kata kuasa hukum korban.
Asep mengatakan, kedua mata korban lebam menghitam juga akibat siksaan yang dilakukan oleh majikannya. Bahkan, menurut keterangan medis dari dokter, korban mengalami luka memar di kepala akibat benturan benda tumpul.
Yang lebih miris lagi, tangan korban sering dimasukkan paksa ke kloset oleh pelaku ketika sedang berada di kamar mandi. Setelah dimasukan ke kloset, kepala Rohimah juga diinjak oleh pelaku sehingga mulut korban hampir masuk ke dalam kloset.
Tak cuma itu, korban juga dianiaya dengan ditusuk menggunakan peniti. Menurut pengakuan korban, peniti itu ditusuk-tusuk ke tangan korban oleh pelaku.
"Peniti itu ditusukan ke tangan korban oleh majikannya, kalau mereka (pelaku) merasa kesal," ungkap Asep.
Meski sudah mengalami berbagai penyiksaan tersebut, korban kerap diancam majikannya untuk tidak melapor atau minta tolong kepada tetangga.
"Korban tidak berani melapor atau minta tolong karena selalu diancam oleh pasangan suami istri tersebut," terang Asep.
Sementara itu, Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, motif suami istri itu melakukan penyiksaan secara keji hanya karena hal-hal sepele.
"Kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya. Kalau nyapu kurang bersih, nyetrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat membuat makanan atau saat mengasuh anak, tidak seperti yang diinginkan, suami istri itu akan marah," kata Kompol Niko saat konferensi pers.
Di sisi lain, Asep menyebut saat awal bekerja menjadi ART, Rohimah dijanjikan kedua tersangka akan mendapat upah Rp2 juta per bulan. Namun faktanya, Rohimah hanya mendapatkan gaji Rp1,2 pada bulan pertama.
Lalu pada bulan kedua, hanya digaji Rp1 juta dan Rp800.000 pada bulan ketiga. Jadi total, selama 6 bulan bekerja di rumah pelaku, korban hanya mendapat gaji Rp3 juta.
"Padahal perjanjian awal akan diupah Rp2 juta per bulan. Nominal gaji yang diterima Rohimah setiap bulan berbeda-beda karena dipotong oleh tersangka.Akibatnya gaji korban tidak akan pernah full (penuh) Rp2 juta seperti yang dijanjikan," ungkapnya.
Menurut kuasa hukum korban, gaji yang sedikit selama 6 bulan bekerja itu lantaran adanya potongan upah jika Rohimah melakukan kesalahan. Seeperti terlambat mencabut pompa air hingga terlambat memasak.
"Setiap korban melakukan kesalahan, upah dipotong Rp100.000," ungkap kuasa hukum korban.
Deret siksaan yang dialami ART Garut oleh majikannya. Foto: kolase iNews.id/Yuyun HU
Saat ini, Rohimah tengah dirawat di rumah sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung. Diungkapkan keluarga, kondisi korban sudah mulai membaik.
"Alhamdulillah kondisinya sudah mulai membaik, dan sudah bisa diajak bicara," ungkap sepupu korban, Arfin, saat dihubungi inewsgarut.id. Senin (31/10/2022) malam.
Meski begitu, luka yang cukup parah di bagian tubuh korban ini masih membekas, dan mungkin lukanya hilang sekitar satu mingguan lagi. Keluarga pun selalu mendampingi dan mendoakan kesembuhan Rohimah.
"Yang penting saat ini kondisinya sudah mulai membaik dan ada perkembangan,juga dalam waktu dekat, mudah-mudahan bisa cepat pulang Kembali berkumpul dengan keluarga di Kampung," ujarnya.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Cimahi menetapkan tersangka kepada majikan Rohimah, yakni YK dan LF. Saat ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sederet barang bukti pun sudah diamankan. Mulai dari panci berdiameter 20 sentimeter, ember warna hijau, tepelon berdiameter 20 sentimeter, box penyimpanan alat bayi warna biru muda, centong masak, sapu, kemoceng warna ungu dengan gagang warna silver, dan peniti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*)
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait