GARUT, iNewsGarut.id – Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus 4 tersangka penjual STNK dan plat nomor bersandi pejabat negara (Rahasia dan Khusus) palsu yang dijual belikan.
Pelaku telah menerbitkan ratusan plat nomor khusus dan rahasia yang dikeluarkan Polri, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH dan sebagainya.
Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial YY (44) seorang pegawai negeri sipil (PNS), HG (46) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PAW yang merupakan karyawan swasta. Sementara satu tersangka lainnya masih berstatus DPO.
”Kami telah menetapkan empat tersangka satu pelaku DPO,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Samian kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Plat khusus atau rahasia yang diperjualbelikan pelaku ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri dan dinyatakan tidak terdaftar.
“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata setelah di cek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Disisi lain, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol, Yusri Yunus mengatakan pelaku sendiri mempunyai tiga modus operandi dalam kasus tersebut. Mulai dari membuat STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku. STNK dan plat palsu tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait