GARUT,iNewsgarut.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menekankan agar proses verifikasi keanggotaan parpol dilakukan sesuai regulasi. Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ipa Hapsiah Yakin, memastikan pengawasan yang dilakukan pihaknya di tahapan ini bersifat melekat.
"Pengawasan yang dilakukan Bawaslu harus sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI No 19 Tahun 2022, tentang pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024," kata Ipa Hafsiah Yakin, Selasa (1/11/2022).
Mantan Wakil Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) tahun 2016 itu menilai, proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU Garut terhadap anggota sejumlah partai politik sejauh ini telah sesuai dengan aturan.
"Yaitu sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024," ujarnya.
Terkait sejumlah metode yang dilakukan di dalam proses verifikasi, Ipa membenarkan jika petugas verifikator KPU memiliki cara untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
"Tentunya disana metode yang dilakukan sesuai dengan regulasi, pertama door to door sesuai dengan surat edaran No 19 Tahun 2022 di mana pengawasan yang dilakukan melekat. Kami berupaya memastikan KPU melaksanakan sesuai dengan regulasi, pertama adalah tepat waktu, yg kedua adalah metodenya," jelasnya.
Selain metode door to door, lanjutnya, KPU Garut juga memiliki metode lain dalam proses verifikasi keanggotaan parpol jika cara pertama terkendala. Metode selanjutnya ini adalah dengan mengumpulkan anggota partai oleh DPD partai itu sendiri.
"Nah misalnya seperti hari ini, dikumpulkannya anggota partai di DPD Partai Perindo ini merupakan metode kedua. Jika metode ini misalnya masih terkendala, maka KPU masih memiliki cara lain, yaitu dengan metode V call (video call) yang disesuaikan dengan regulasi," ujarnya.
Ipa pun mengungkapkan sejumlah kendala teknis yang dihadapi Bawaslu Garut saat melakukan pengawasan pada proses verifikasi faktual keanggotaan parpol, seperti cuaca ekstrem, hingga luasnya wilayah Garut yang mencapai 42 kecamatan. Namun kendala tersebut setidaknya dapat diminimalisir dengan beberapa metode yang dimiliki KPU saat ini.
"Kendalanya luar biasa. Namun kami memastikan bahwa Bawaslu Garut akan selalu mengawasi proses yang dijalani KPU untuk tetap sesuai dengan regulasi. Hingga sejauh ini, metode yang dilakukan KPU sudah sesuai aturan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Garut Abdul Haris optimistis partainya lolos verifikasi faktual. Haris memastikan, metode pengumpulan anggota partai yang dilakukan KPU Garut akan dimanfaatkan sebaik mungkin.
"Alhamdulillah untuk verifikasi Partai Perindo ini masuk tahap akhir. Saya optimis bahwa Perindo untuk Garut insyaallah 100 persen bahkan lebih lolos di putaran pertama verifikasi keanggotaan oleh KPU Garut," kata Haris.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait