GARUT, iNewsGarut.id – Dua ekor elang ular bido betina dilepasliarkan di area Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) Blok Citepus, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Pelepasliaran elang bernama Mona dan Baby itu dinilai layak, sebab kedua hewan dilindungi tersebut telah siap hidup di alam bebas usai menjalani rehabilitasi di kawasan PKEK Kamojang.
"Pelepasliaran kita bergantung pada kesiapan si elangnya, seperti dari aspek medis kesehatan satwanya apakah cacat atau tidak, lalu perilakunya seperti sudah layak liar dan mampu berburu secara mandiri atau tidak. Jadi ada kajian sebelum pelepasliaran benar-benar dilakukan," kata Plh Manager PKEK Zaini Rakhman, pada MNC Portal Indonesia di Blok Citepus, Selasa (15/11/2022).
Elang bernama Mona sebelumnya masuk ke PKEK untuk menjalani rehabilitasi sejak 28 November 2018 lalu dari warga Garut. Sedangkan elang bernama Baby, diserahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat pada 17 Maret 2021 lalu.
"Selain dari beberapa aspek yang telah terpenuhi seperti sehat dari segi medis dan perilaku siap hidup di alam bebas, kedua elang betina ini juga sudah menunjukan tanda-tanda untuk berkembang biak seperti sering dikunjungi oleh elang jantan liar yang datang ke PKEK. Untuk usia, Mona berusia enam tahun sementara Baby empat tahun," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala BBKSDA Jawa Barat Irawan Asaad, berharap kegiatan pelepasliaran kedua elang tersebut bisa mengedukasi masyarakat tentang satwa liar. Menurutnya, elang merupakan salah satu hewan yang memiliki peran penting di alam bebas karena berada dalam daftar puncak rantai makanan.
"Melepasliarkan satwa yang dilindungi ke alam bebas diharapkan menjadi suatu edukasi pada masyarakat, bahwa kegiatan ini bisa membuat kita yakin bahwa alam bisa berkelanjutan dan terus seperti itu. Elang merupakan bagian dari ekosistem yang saling berkaitan, semoga bisa berkembang biak di alam bebas," kata Irawan Asaad.
Kendati demikian, ia mengakui jika tantangan dalam pelestarian elang di habitat asli masih sangat berat, seperti masih adanya aksi perburuan ilegal dan perubahan hutan menjadi lahan lain.
"Habitatnya di Jabar itu cukup baik, ada sekitar 52 kawasan konservasi, belum termasuk hutan lindung yang capaian luasnya mencapai ribuan hektare (ha). Tapi adanya perburuan ilegal, perubahan fungsi lahan hutan, masih menjadi kendala hingga sekarang," ucapnya.
Ia menjelaskan, diperlukan peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran satwa dilindungi yang perlu dilestarikan.
"Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan membuat aksi perburuan dan perubahan fungsi lahan menurun. Jika hal ini terjadi, maka populasi elang di alam semakin bertambah," ucapnya.
Oleh karena itu, Irawan Asaad menekankan bahwa hal paling penting dalam pelepasliaran hewan dilindungi bukan dari jumlah atau kuantitas dari satwa yang dilepas ke alam bebas. "Hari ini dua ekor, sebelumnya juga dua ekor. Secara total mungkin sudah ada ratusan ekor yang dilepas. Tapi kami berharap bagaimana kegiatan ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat tentang keberlangsungan alam itu sendiri," papar dia.
Pada Sabtu 12 November 2022 kemarin, PKEK juga melepasliarkan dua ekor elang alap jambul bernama Ono dan Ani. Sejak berdiri di 2014 silam hingga saat ini, PKEK telah menerima 215 ekor elang berbagai jenis untuk direhabilitasi.
Ratusan ekor elang ini merupakan hasil penyerahan BBKSDA dan masyarakat. Sejak saat itu juga, PKEK sudah melepasliarkan sebanyak 112 ekor elang ke alam liar.
Dua ekor elang ular bido yang dilepas masuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.
Dalam Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES), jenis elang tersebut termasuk dalam kategori Appendix II CITES. International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan status elang ular bido sebagai Least Concern (risiko rendah).
Pelepasliaran dua elang ular bido Selasa ini dan dua ekor elang alap jambul akhir pekan lalu merupakan bagian dalam rangkaian peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, yang jatuh setiap tanggal 5 November.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait