GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan H (55), Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada Rabu (30/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penetapan dilakukan di Kantor Kejari Garut setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni dari tahun 2021 hingga 2023.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya P. Sitompul, disebutkan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka H telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp452.718.215. Angka tersebut merupakan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tersangka H yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukasenang untuk periode 2021–2027 diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan cara mengelola keuangan desa tidak sesuai peruntukannya, memanipulasi laporan kegiatan, hingga dugaan pengadaan fiktif. Modus-modus ini dinilai sebagai bagian dari skema korupsi yang secara sistematis merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Kedua pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait