GARUT, iNewsGarut.id – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut saat ini tengah menangani kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 4 tahun, sementara pelaku diketahui adalah anak laki-laki berusia 14 tahun yang masih bertetangga dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika korban hendak pulang ke rumah, lalu dipanggil dan dibujuk oleh pelaku untuk masuk ke rumahnya.
Di dalam rumah itulah, diduga terjadi tindakan persetubuhan terhadap korban. Tak lama setelah kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian intim kepada orang tuanya. Keluarga pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, Unit IV PPA langsung melakukan tindakan cepat, mulai dari pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Polres Garut juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait