"Diduga tersangka melakukan aksi lebih dari satu kali. Kami akan gali dan kembangkan kasus ini karena kemungkinan merupakan bagian dari suatu sindikat curanmor di daerah lain," katanya.
Rencananya, mobil tersebut akan dijual di wilayah Kabupaten Bandung. "Tersangka AR merupakan residivis kasus serupa, pernah menjalani hukuman atas perbuatannya mencuri mobil selama 1 tahun penjara di 2017 lalu," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku pencuri mobil, Kapolres Garut juga menyampaikan pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang anggota komplotan pencuri sepeda motor, yakni DM (52). Penangkapan terhadap DM dilakukan di kawasan Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk, pada 1 November 2022 lalu.
"Tersangka DM beraksi dengan dua rekannya yang hingga saat ini masuk daftar DPO (daftar pencarian orang). DM berhasil kami tangkap berdasarkan warga yang menjadi saksi mata, dan ciri-cirinya diketahui dari rekaman CCTV milik masyarakat," ungkapnya.
Dari tangan DM, petugas menyita sejumlah anak kunci yang dipergunakan untuk mencuri, hingga delapan unit motor berbagai merek. "Motor-moror hasil curiannya ini rencananya akan dijual di wilayah Garut Selatan sebagian," ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait