Ia memaparkan, JDIH ini adalah jaringan dokumentasi yang merupakan bagian dari Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional yang memiliki fungsi dalam sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan serta bahan hukum lainnya.
"Termasuk bahan-bahan hukum lainnya, seperti putusan pengadilan, putusan lembaga-lembaga peradilan, ataupun teori-teori yang menyangkut hukum, itu juga bisa dikembangkan disitu," ucapnya.
Ia berharap, dengan adanya pembinaan ini, anggota JDIH Kabupaten Garut dapat memanfaatkan secara optimal keberadaan JDIH Kabupaten Garut.
"Outputnya kita ingin seluruh anggota jaringan JDIH itu dapat mengakses secara mudah JDIH kabupaten Garut dan JDIH Kabupaten Garut itu dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu narasumber pembinaan, Kepala Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut, Egga Mahesa Suardi menyampaikan, dalam pembinaan ini dirinya menyampaikan pemaparan terkait sistem informasi Garut Satu Data dalam rangka mendukung Satu Data Indonesia, salah satunya melalui peran produk hukum.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait