5 Desa di Limbangan Diperiksa Inspektorat, Begini Kata Kabid Pemdes DPMD Garut

Hendrik Prima
Kabid Pemdes DPMD Garut Saat ditemui di sela kegiatan Monev di Kecamatan Limbangan. Foto (Hendrik Prima)

GARUT, iNewsGarut.id – Beberapa waktu lalu, sebanyak 117 Desa di Kabupaten Garut, diperiksa dan atau untuk melakukan pemutakhiran data oleh inspektorat Garut. Pemanggilan ataupun pemeriksaan oleh inspektorat itu tindak lanjut dari hasil pemeriksaan aparat pengawas internal Pemerintah (APIP), terkait penyelenggaraan keuangan anggaran Desa tahun 2020 hingga 2022.

Dari 117 Desa di Kabupaten Garut, 5 Desa di Kecamatan Blubur Limbangan ikut dalam pemutakhiran data ataupun pemeriksaan Inspektorat, yakni Desa Galih Pakuwon, Desa Surabaya, Desa Cigagade, Desa Pangeureunan, dan Desa Ciwangi, sedangkan di Kecamatan Selaawi yakni Desa Cigawir, dan Desa Mekarsari.

"Ya kemarin yang dilakukan Inspektorat dalam hal pengawasan, kan itu ranahnya inspektorat, Kami hari ini melakukan monev di dua kecamatan yakni Limbangan dan Selaawi, sesuai dengan regulasi di Perbup 225 tahun 2021 tentang pembinaan dan pengawasan,"ungkap Idad Badrudin saat ditemui iNewsGarut.id, usai melaksanakan monev di Kecamatan Blubur Limbangan dan Selaawi. Kamis (1/12/2022).

Terkait beberapa Desa dipanggil ataupun diperiksa untuk pemutakhiran data oleh Inspektorat, termasuk Limbangan dan Selaawi, jelas Idad, "kami disini tetap akan melakukan pengawasan dan pembinaan juga pada setiap Desa sesuai dengan tupoksi kami,"ujarnya.

Idad selaku Kabid Pemdes DPMD Garut menghimbau kepada Pemerintah Desa, agar menjalankan sesuai dengan regulasi, dari mulai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, termasuk pelaporan dan publikasi itu harus sesuai data dan administrasi.

"intinya harus sesuai regulasi Permendagri 20 tahun 2018, untuk tata kelola keuangan yang baik itu dari mulai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, termasuk pelaporan dan publikasi, harus sesuai dengan data dan administrasi,"jelasnya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, dikatakan oleh auditor Ahli Muda Yudha Nugraha, Desa yang diperiksa itu terindikasi ada kerugian keuangan Desa, dan bilamana terdapat temuan -temuan, akan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

"Kewajiban kita (inspektorat) hanya melakukan pemeriksaan, pembinaan, dan pengawasan, yang kemudian munculah rekomendasi, bilamana terdapat temuan -temuan, selanjutnya, kita serahkan kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti, "katanya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network