GARUT, iNewsGarut.id – Penyelenggara arisan online bodong yang diduga telah menyebabkan kerugian hingga Rp4 miliar lebih ditangkap aparat Polres Garut. Wanita berinisial R itu ditangkap di tempat pelariannya, wilayah Cirebon, karena menjadi buruan ratusan korbannya.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, kasus arisan online bodong ini berawal sejak April hingga Agustus 2022. Kasus tersebut terungkap setelah seorang korban bernama Endah Hendalia, warga Kampung Sumur Wetan RT01 RW07, Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, melapor telah menjadi korban penipuan arisan online bodong tersebut.
"Dalam kasus arisan ini jumlah korban ada 125 orang, dengan total kerugian mencapai Rp4 miliar lebih," kata AKP Deni Nurcahyadi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat (2/12/2022).
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait