KPU Garut Terbitkan Perubahan tentang Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tertulis CAT Calon PPK

Dindin
Komisi Pemilihan Umum Garut kepada Media. (Foto Istimewa)

Selanjutnya, pada huruf e) disebutkan: apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.

Setelah pengumuman ini, sesuai Juknis 476, masyarakat masih dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK KPU Kabupaten Garut. Karena masa tanggapan masyarakat ini dijadwalkan dari tanggal 2 hingga 10 Desember 2022, Pukul 23.59 WIB.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network