Edarkan Narkoba, 2 Oknum Wartawan dan 1 Atlet Balap Sepeda Garut Ditangkap Polisi

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut menunjukan sejumlah barang bukti narkoba dari 15 tersangka yang terjerat Operasi Antik Lodaya 2022. Dari ke-15 tersangka ini. Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah

GARUT, iNewsGarut.id – Dua orang oknum wartawan berinisial ARR (21) dan F (38) harus berurusan dengan polisi. Kedua wartawan media online ini ditangkap polisi karena menjadi pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, keduanya terjaring Operasi Antik Lodaya 2022. Ia menjelaskan, kedua oknum wartawan ini menyasar kalangan remaja sebagai pembeli sabu-sabu yang mereka jual.

"Dua oknum wartawan media online lokal di Garut ditangkap karena memperdagangkan narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, keduanya juga pemakai dari narkotika tersebut," kata Kapolres Garut, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (15/12/2022).

Dari tangan kedua oknum wartawan asal Kecamatan Pangatikan ini, polisi menyita 17 paket sabu-sabu, dengan berat total 26,06 gram. Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh sabu-sabu melalui belanja online.

"Didapat dari Bandung secara online. Kedua oknum wartawan ini ditangkap di wilayah Kecamatan Karangpawitan," ujarnya.

Selain menangkap dua oknum wartawan, lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam Operasi Antik Lodaya 2022 polisi juga mengamankan seorang atlet balap sepeda Kabupaten Garut berinisial MAY (25). Dari tangan atlet balap sepeda aktif tersebut, polisi menyita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,24 gram.

"Atlet balap sepeda ini menjual ganja pada sesama atlet. Sama seperti dua tersangka oknum wartawan, MAY juga pengguna dari ganja yang ia jual, ganjanya juga dibeli melalui online dari Bandung," ucapnya.

Bukan hanya menjerat dua oknum wartawan dan atlet balap sepeda, Operasi Antik Lodaya 2022 juga menjaring 13 tersangka lain dari kasus berbeda. Belasan tersangka ini terlibat peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras.

"Dari tangan ke-13 tersangka, kami berhasil mengamankan sebanyak 3.820 butir atau tablet obat-obatan terlarang, miras berbagai macam merk sebanyak 578 botol, serta satu jeriken dan 5 plastik ciu," sebut Kapolres Garut.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono berjanji akan mengusut kasus yang melibatkan para tersangka. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di Garut ini.

"Adapun pasal yang diterapkan pada para masing-masing tersangka berbeda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, kami kenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Dalam kasus psikotropika, lanjutnya, polisi menerapkan  Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara kasus obat-obatan terlarang, tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau 198 UU tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk miras, kami terapkan Perda Kabupaten Garut tentang Larangan Miras dan juga tentang Perda Anti Perbuatan Maksiat. Ancaman hukumannya maksimal 3 bulan beserta denda," ujarnya. 

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network