GARUT, iNewsGarut.id – Rohimah (28), Asisten Rumah Tangga (ART), Asal Limbangan, Garut, yang menjadi korban penganiayaan beberapa bulan lalu oleh majikannya, kini mendapatkan upah pengganti dari Pemerintah Kabupaten Garut sebesar Rp.2 juta selama Lima bulan kedepan.
Uang tersebut merupakan pengganti upah semasa Rohimah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), karena sebelumnya upah selama 5 bulan tersebut tidak kunjung diterima Rohimah pada saat bekerja di Majikan yang menganiaya dirinya.
Pemerintah Kabupaten Garut, dalam hal ini Bupati Garut Rudy Gunawan memberikan bantuan pada Rohimah (28), sebagai wujud kepedulian hadirnya Pemerintah pada masyarakat nya yakni Rohimah (28) yang menjadi korban kekerasan oleh Majikannya beberapa bulan yang lalu.
Bantuan tersebut diberikan secara langsung oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Garut, Yayan Waryana di kediaman Rohimah yang berlokasi di Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kamis (15/12/2022). Selain uang tunai, DPPKBPPPA membawa bingkisan makanan, kue dan buah-buahan.
Kepala DPPKBPPPA Garut, mengungkapkan dalam kesempatan ini dirinya atas seizin dan arahan Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan janji Bupati Garut untuk memberikan santunan selama 5 bulan penuh ke depan, sebagai pengganti dari gaji yang diterima oleh Rohimah sebagai PRT di Bandung. Ia berharap, santunan ini dapat diterima dan menjadi berkah bagi Rohimah beserta keluarganya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait