GARUT,iNewsGarut.id – Dua orang oknum wartawan berinisial ARR (21) dan F (38) harus berurusan dengan polisi. Kedua wartawan media online ini ditangkap polisi karena menjadi pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Garut. AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, keduanya terjaring Operasi Antik Lodaya 2022. Ia menjelaskan, kedua oknum wartawan ini menyasar kalangan remaja sebagai pembeli sabu-sabu yang mereka jual.
"Dua oknum wartawa media online lokal di Garut ditangkap karena memperdagangkan narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, keduanya juga pemakai dari narkotika tersebut," kata Kapolres Garut, dalam konferensi pers di Mapolres Garut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait