GARUT, iNewsGarut.id – Petani tembakau yang ada di kabupaten Garut khususnya di kecamatan Cibatu Mendapatkan bantuan dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Yang mendapatkan bantuan tersebut sebanyak 337 KPM (Petani tembakau) melalui PT Pos Indonesia sebesar Rp.1,2 Juta.
Kepala PT.Pos Cabang Cibatu, Agus chenriyana, mengatakan, bantuan ini untuk para petani tembakau dan pihaknya menegaskan,bahwa bantuan tersebut tidak ada potongan oleh pihak siapapun.
"Saya tegaskan kepada para penerima manfaat bantuan tersebut tidak boleh di kasihkan kepada siapapun maupun dengan dalih apapun, dan tidak ada potongan apapun, karena itu mutlak hak si penerima manfaat,"ujarnya. Sabtu (24/12/2022).
Menurutnya, bantuan ini tidak di kolektifkan, Penerima langsung mengambil di PT Pos, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain, terkecuali oleh pihak keluarga, itupun melalui mekanisme yang berlaku.
"Bantuan ini kalau tidak ada hak penerimanya pihak kami tidak akan menyalurkan kecuali ada keluarga kami kasihkan,"ungkapnya.
Penyaluran bantuan DBHCT ini turut di Monitoring juga oleh ketua tenaga kerja sosial kecamatan (TKSK), Tizan aAlsahbani.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait