"Ya diduga terjadi kesalahpahaman, ketiga tersangka ini tidak saling kenal dengan korban, dan tersangka bukan Preman, bisa dikatakan hanya tukang ojeg,"jelasnya.
Deni menyebut ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 170 ayat 3 juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Ketiga tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,"ucapnya.
Diketahui Insiden pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan Aceng Saepulloh (33) Meninggal dunia itu terjadi pada Sabtu (24/12/2022) malam, di Kampung Sarjambe, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban pun pada saat itu dilakukan pertolongan medis di Puskesmas Leles karena mengalami luka di bagian wajah yang cukup serius, namun naas nyawa korban tidak tertolong. Dan saat ini Ketiga tersangka mendekam di sel Penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait