Pengeroyokan Berujung Maut di Leles Garut, Kuasa Hukum : Upaya Terapkan Pasal 170 Ayat 2 atau 3

Hendrik Prima
Rekontruksi Pengeroyokan Berujung Maut di Leles Garut. Foto (ist)

Ega menyebutkan, upaya dari Kuasa hukum untuk menerapkan pasal tunggal itu hanya bagi Klien nya atas nama Rio dan Adit, dan Untuk Tersangka atas nama Tresna itu diduga nya ada dua Pasal yakni pasal 170 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3.

"Jadi ada dua berkas di split, yang satu dua berkas atas nama Rio dan Adit, satu berkas lagi atas nama Tresna dengan dugaanya dua pasal yakni pasal 170 ayat 3, dan pasal 351 ayat 3,"pungkasnya.

Diketahui Polisi telah mengamankan Tiga tersangka dalam insiden pengeroyokan berujung maut yang dilakukan terhadap korban atas nama Aceng Saepulloh (33) warga Kampung Sukasirna, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Garut. Dan ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat 3 juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Ketiga tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,"kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi saat memimpin Konferensi pers pada Senin (26/12/2022) lalu di Mapolsek Leles.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network