"Rencananya psikotropika ini akan dijual di Garut dengan sasaran anak muda," ujarnya.
Ia memaparkan, jika psikotropika dan OKT tersebut dijual paling murah Rp25 ribu, maka jumlah nilai barang bukti keseluruhan yang diamankan dari kedua tersangka berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 M. Ribuan tablet psikotropika dan OKT yang diamankan terdiri dari berbagai jenis seperti alprazolam, tramadol, diazepam, dan lainnya.
Selain mengungkap predaran psikotropika dan OKT, jajaran Polres Garut juga mengungkap kasus peredaran jamu yang mengandung bahan kimia obat.
Peredaran jamu berbahan kimia obat tersebut dilakukan oleh tersangka SM (31), warga Kecamatan Samarang. Dia diamankan karena toko miliknya di kawasan Jalan Merdeka Garut tak memiliki izin edar dari BPOM.
"Untuk yang jamu, kami melakukan penyelidikan cukup lama guna memastikan. Setelah diperiksa, ternyata jamu yang dijual mengandung bahan kimia obat cukup berbahaya dan tak memiliki izin edar dari BPOM," katanya.
Menurutnya, mengonsumsi jamu berbahan kimia obat ini sangat berbahaya dan berisiko kematian. Berdasarkan keterangan SM, ia telah berjualan jamu berbahan kimia obat ini selama 2 tahun.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait