Polisi Gagalkan Peredaran Psikotropika dan OKT Curian Senilai Ratusan Juta Rupiah di Garut

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) menunjukan sejumlah barang bukti kasus peredaran psikotropika dan OKT serta jamu berbahan kimia obat ilegal di Mapolres Garut, Kamis (12/1/2023). Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah.

GARUT, iNewsGarut.id – Peredaran psikotropika dan obat keras terbatas (OKT) senilai ratusan juta rupiah berhasil digagalkan aparat Polres Garut. Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap dua orang pemuda yang berperan menjadi pengedar.

Kedua orang yang diamankan dalam kasus ini adalah RSR (19), warga Kabupaten Bandung, dan URP (24), warga Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai psikotropika dan OKT dengan jumlah total mencapai 39.000 butir tablet.

Menariknya, kedua tersangka mendapatkan seluruh psikotropika dan OKT tersebut dari hasil membobol salah satu apotek di kawasan Cinambo, Bandung. Rencananya, seluruh barang curian itu akan diedarkan di wilayah Garut.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, keduanya diamankan saat mengalami kecelakaan tunggal dalam perjalanan dari Bandung ke Garut beberapa waktu lalu, yakni di Jalan Raya Bandung-Garut kawasan Kampung Warung Peuteuy, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi. Saat itu keduanya menumpangi angkutan umum milik teman salah satu tersangka.

"Kasus psikotropika dan OKT ini bermula dari dua laporan polisi yang berbeda. Pertama, mengenai pencurian terhadap salah satu apotek di Bandung, lalu kedua terkait peredarannya di wilayah Garut," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (12/1/2023).

Kapolres Garut menjelaskan, di kasus puluhan ribu psikotropika dan OKT tersebut, pihaknya hanya akan memproses peredarannya. Sementara terkait pencurian, akan diproses oleh aparat di Bandung.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network