Ia juga memaparkan, melalui acara ini diharapkan dapat tersosialisasikan berbagai kebijakan strategis, target sasaran, serta program prioritas pembangunan di Kabupaten Garut ke depan, dalam upaya mewujudkan visi dan misi kepala daerah pada tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2019-2024.
"Tentunya sebagai bagian dari unsur pemerintahan daerah, DPRD Kabupaten Garut mempunyai harapan bahwa pemerintah daerah dapat lebih memfokuskan arah kebijakan pembangunan yang disesuaikan dengan berbagai perubahan kondisi lingkungan makro strategis, yang diakibatkan oleh adanya kebijakan dari pemerintah pusat seperti terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Lelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting," tutur Romli.
Lanjut dikatakan Romli, melalui pelibatan DPRD secara aktif dan intensif dalam setiap tahapan dan proses penyusunan perencanaan pembangunan, diharapkan mampu memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat terkait berbagai kebijakan pemerintah daerah yang akan dilaksanakan, sehingga dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat baik melalui reses maupun kunjungan kerja ke daerah.
"Selain itu DPRD senantiasa mendukung berbagai program dan kebijakan selama itu sesuai dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai instusi wakil rakyat, tentu DPRD akan menjadi penyambung harapan rakyat, terhadap kebijakan pembangunan dan pemerintahan ke depan, sehingga DPRD akan terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah, dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Garut," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bappeda Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, mengungkapkan maksud dan tujuan dari acara Forum Konsultasi Publik yang dihadiri oleh perwakilan anggota DPRD dan pemangku kepentingan pembangunan yakni untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah.
"Rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik untuk memberikan masukan (dan) saran, dimana dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh Bappeda, Kepala perangkat daerah, serta perwakilan unsur masyarakat yang hadir dalam konsultasi publik," ungkapnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait