GARUT, iNewsGarut.id – Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian mobil bernomor polisi D 1853 UAC. Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang lelaki berinisial AD (39) warga Kampung Citomo, Desa Panyindangan, Kecamatan Cisompet.
Mobil yang diduga hasil pencurian tersebut diamankan di jalan raya Surapati tepatnya di Kampung Cigintung, Desa Cigintung, Kecamatan Singajaya, Senin (16/1/2023) sore hari.
Kapolsek Singajaya AKP Sahono, mengungkapkan hasil interogasi terduga pelaku, ia menerangkan bahwa pelaku mencuri kendaraan tersebut dari wilayah Kabupaten Pangandaran tepatnya di wilayah Kecamatan Parigi.
"Pelaku mencuri kendaraan tersebut pada hari Minggu (15/1/2023) pukul 13.00 WIB di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupten Pangandaran," ungkapnya.
Pemilik asli mobil tersebut diketahui atas nama Aris Munandar, warga Dusun Citotok RT 07 RW 02, Desa Ciparanti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Kronologis diamankannya terduga pelaku pencurian mobil jenis Daihatsu Ayla ini berawal dari informasi yang dilihat oleh Dena Muhamad di media sosial (Medsos) Facebook (FB) pada hari senin (16/1/2023) pukul 09.00 WIB.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait