GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), meski begitu Pemilihan kepala Desa di Kabupaten Garut masih menggunakan Pola Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu diutarakan Sekretaris Dinas DPMD Garut, Erwin Rianto Nugraha, usai sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak Tahun 2023 di Aula Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat. Kamis (19/1/2023) kemarin.
"Pelaksanaan Pilkades tetap menggunakan pola banyak TPS, ini dalam rangka langkah preventif, meski PPKM telah dicabut, tapi dilihat di tingkat nasional Covid-19 itu masih ada,"ungkapnya.
Menurutnya, dengan masih menggunakan Pola banyak TPS dalam Pilkades serentak Tahun 2023 ini, agar kerumunannya tidak terlalu banyak, " Ya tetap gunakan pola TPS, agar kerumunannya tidak terlalu banyak,"ujarnya.
Terkait dengan alat kesehatan, Erwin menjelaskan, Jadi untuk penyediaan alat kesehatan (alkes) pada saat Pencoblosan di TPS, itu bisa digunakan dari Anggaran Dana Desa.
"Alkes bisa menggunakan dari dana desa, karena itu kan BLT masih ada sesuai dengan Permendes 8, itu bisa digunakan dari Dana Desa untuk alkesnya saja, seperti masker dan handsanitizer itu harus ada di tiap-tiap TPS,"jelasnya.
Erwin juga menegaskan, jika ada calon kades yang memberikan uang kepada masyarakat atau Money Politic, akan dikenakan sanksi Sesuai regulasi yakni sanksi administratif, bahkan bisa menggugurkan calon tersebut.
" Money politics tidak boleh, jika ada yang seperti itu jelas sanksi nya yakni sanksi administratif, bahkan bisa menggugurkan Calon nya, kalau pidana nya bisa dilaporkan, tapi itu juga dilihat dulu, nanti ada tim penyelesaian pemersalahan, ada nanti bidangnya yang dikelola oleh bagian hukum,"pungkasnya.
Diketahui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2023 di Kabupaten Garut, akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang, yang diikuti 82 Desa dari 28 Kecamatan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait