Di setiap kasus kriminal, pelaku dengan kondisi kejiwaan yang terganggu biasanya akan dikirim ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan. Melansir laman yuridis.id, Pasal 44 KUHP berbunyi (1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan. (3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Seperti diketahui, pelaku pembakar masjid disebut telah berulang kali masuk rumah sakit jiwa. Polisi pun berencana memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku kepada ahli jiwa.
"Sudah tiga kali masuk rumah sakit jiwa," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya sekira pukul 22.00 WIB. Menurut keterangan sejumlah warga, saat itu pelaku tampak berada di lokasi masjid.
Pelaku sempat membakar kitab suci Al Quran, sebelum akhirnya membakar masjid. Sejumlah warga pun melaporkan Masjid Al Hidayah di Kampung Nagrog, Kecamatan Leles, itu terbakar pada pukul 23.00 WIB.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait