"Kalau di flat Rp.2,5 juta itu namanya pungutan, jelas itu dilarang sebagaimana dalam Permendikbud 75 tahun 2016,"jelasnya saat dihubungi iNewsGarut.id. Jum'at (10/2/2023).
Menurutnya, yang diperbolehkan ada bantuan atau sumbangan, "misal bantuan dari perusahaan non rokok dan minuman beralkohol, boleh asal tidak saling memberatkan,"ucapnya.
Dikatakannya, Kalau berbentuk nya sumbangan dari siapapun itu sah-sah saja, termasuk dari orang tua siswa, "boleh sumbangan dari siapapun termasuk dari orang tua, syarat nya nominalnya itu tidak ditentukan, waktunya tidak ditentukan, dan tidak mengikat,"katanya.
Perbedaan sumbangan dan pungutan, jelas Dedi, "sumbangan yakni nominal tidak ditentukan, waktu tidak ditentukan, dan tidak mengikat, dan hanya sementara, sedangkan pungutan, nominal ditentukan, waktu nya mengikat, dan sifatnya mengikat, "pungkasnya.
Sementara sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 13 Garut, Andang Purwoto, membenarkan adanya perihal tersebut, menurutnya, bukan inisiatif dari pihak sekolah melainkan pihak komite, kata Andang, kebijakan tersebut dikarenakan tidak adanya bantuan dari Pemerintah untuk pembangunan Masjid tersebut, Ia sendiri membenarkan adanya sumbangan dari orang tua sebesar Rp.2,5 Juta.
"Ukuran masjid yang hanya berkapasitas 30 sampai 50 orang sedangkan jumlah siswa seribu lebih,tentu membutuhkan perluasan. Maka dari itu,tahun lalu kami rapatkan dengan para orangtua siswa. Kemudian terjadi kesepakatan dengan nilai rasio besaran sumbangan sebesar Rp 2.500.000," jelas Andang.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait